Kediri, Pasopati – Peraturan dan perundangan di era desentralisasi memperlihatkan komitmen politik pemerintah untuk menata kembali dan meningkatkan sistem, mekanisme, prosedur dan kualitas proses perencaan daerah. Ini dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik, demokratis dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Dalam peraturan dan perundangan baru, penyusunan rencana dikehendaki memadukan pendekatan teknokratis, demokratis, partisipasif, politis, botom up dan top down proses. Ini bermakna bahwa perencanaan daerah selain diharapkan memenuhi kaidah penyusunan rencana yang sistematis, terpadu, transparan, dan akuntabel konsisten dengan rencana lainnya yang relevan, juga adanya peran serta yang aktif dari masyarakat dalam perencanaan dan monitoring pelaksanaan pembangunan daerah.
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat pada saat ini digadang gadang mampu melaksanakan beberapa program berbasis pemberdayaan masyarakat, hal tersebut dikarenakan mulai dari sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan program dan monitoring, (idealnya) selalu melibatkan masyarakat dimana program tersebut dilaksanakan, utamanya rumah tangga miskin (RTM).
Bahkan dalam pelaksanaan program PNPM Mandiri Perdesaan partisipasi rumah tangga miskin dan kaum perempuan mendapat tempat tersendiri, tidak tanggung-tanggung dua usulan kegiatanpun di usung dari kelompok tersebut. Yaitu Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan usulan yang terlahir dari musyawarah khusus perempuan (MKP), namun benarkah kedua kelompok tersebut sebagai penikmat utama hasil dari pelaksanaan program tersebut?
Kalau yang kita tanya adalah pelaku program tersebut maka jawabannya adalah “ya”, namun apabila yang kita tanya adalah para RTM maka jawabannya akan disesuaikan dengan suasana hati mereka, atau apapun jawabannya penulis tidak akan membahas hal tersebut.
Silahkan pembaca menanyakannya sendiri kepada masyarakat ataupun RTM didaerah dimana program PNPM Mandiri Perdesaan dilaksanakan karena pada saat ini sebagian besar kecamatan didaerah kabupaten Kediri dan sekitarnya sedang melaksanakan program tersebut.(isa)
Dalam peraturan dan perundangan baru, penyusunan rencana dikehendaki memadukan pendekatan teknokratis, demokratis, partisipasif, politis, botom up dan top down proses. Ini bermakna bahwa perencanaan daerah selain diharapkan memenuhi kaidah penyusunan rencana yang sistematis, terpadu, transparan, dan akuntabel konsisten dengan rencana lainnya yang relevan, juga adanya peran serta yang aktif dari masyarakat dalam perencanaan dan monitoring pelaksanaan pembangunan daerah.
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat pada saat ini digadang gadang mampu melaksanakan beberapa program berbasis pemberdayaan masyarakat, hal tersebut dikarenakan mulai dari sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan program dan monitoring, (idealnya) selalu melibatkan masyarakat dimana program tersebut dilaksanakan, utamanya rumah tangga miskin (RTM).
Bahkan dalam pelaksanaan program PNPM Mandiri Perdesaan partisipasi rumah tangga miskin dan kaum perempuan mendapat tempat tersendiri, tidak tanggung-tanggung dua usulan kegiatanpun di usung dari kelompok tersebut. Yaitu Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan usulan yang terlahir dari musyawarah khusus perempuan (MKP), namun benarkah kedua kelompok tersebut sebagai penikmat utama hasil dari pelaksanaan program tersebut?
Kalau yang kita tanya adalah pelaku program tersebut maka jawabannya adalah “ya”, namun apabila yang kita tanya adalah para RTM maka jawabannya akan disesuaikan dengan suasana hati mereka, atau apapun jawabannya penulis tidak akan membahas hal tersebut.
Silahkan pembaca menanyakannya sendiri kepada masyarakat ataupun RTM didaerah dimana program PNPM Mandiri Perdesaan dilaksanakan karena pada saat ini sebagian besar kecamatan didaerah kabupaten Kediri dan sekitarnya sedang melaksanakan program tersebut.(isa)