Rabu, 27 Juli 2011

Polda Larang Ormas Sweeping Tempat Hiburan Malam

Surabaya - Polda Jatim melarang keras aksi sweeping tempat hiburan malam yang dilakukan organisasi masyarakat (ormas) pada saat bulan Ramadan. Apabila aksi sweeping tetap dilakukan, Polda Jatim akan memberikan sanksi keras.


"Oh itu (sweeping) tidak boleh. Dilarang keras ormas-ormas mengambil tindakan kepolisian," kata Kabid Humas Polda Jatim, Selasa (26/7/2011).

Kombes Pol Rachmat Mulyana mengatakan, yang mempunyai kewenangan dan pemeriksaan adalah kepolisian. Jika ada ormas yang bertindak sendiri dan melanggar aturan, pihaknya tidak segan-segan memberikan tindakan tegas.

"Ini saya sampaikan, mana kala ada ormas yang bertindak di luar aturan, akan kita tindak tegas. Siapapun ormasnya," jelasnya.

Selasa, 26 Juli 2011

Polda Larang Ormas Sweeping Tempat Hiburan Malam

Surabaya - Polda Jatim melarang keras aksi sweeping tempat hiburan malam yang dilakukan organisasi masyarakat (ormas) pada saat bulan Ramadan. Apabila aksi sweeping tetap dilakukan, Polda Jatim akan memberikan sanksi keras.

"Oh itu (sweeping) tidak boleh. Dilarang keras ormas-ormas mengambil tindakan kepolisian," kata Kabid Humas Polda Jatim, Selasa (26/7/2011).

Kombes Pol Rachmat Mulyana mengatakan, yang mempunyai kewenangan dan pemeriksaan adalah kepolisian. Jika ada ormas yang bertindak sendiri dan melanggar aturan, pihaknya tidak segan-segan memberikan tindakan tegas.

"Ini saya sampaikan, mana kala ada ormas yang bertindak di luar aturan, akan kita tindak tegas. Siapapun ormasnya," jelasnya.

Minggu, 24 Juli 2011

Pemdes Manyaran Bagi Baju Batik

Kediri – Kepala Desa Manyaran Tumidjan ( Om Cey ) pada hari Rabo, 13 Juli 2011 melakukan sosialisasi lanjutan tentang Alokasi Dana Desa (ADD) dibalai Desa Manyaran Kecamatan Banyakan.
Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas telah terealisasinya 30% ADD tahun Anggaran 2011, selain dilakukan sosialisasi tentang penggunaan anggaran ADD juga di adakan penjelasan tentang pengalokasian berbagai anggaran yang telah masuk  desa Manyaran hingga bulan Juli ini.
Di akhir acara pihak Pemerintah Desa Manyaran membagikan seragam berupa baju batik kepada RT, RW, BPD, tokoh dan Perangkat Desa. Anggaran untuk pengadaan baju batik tersebut di ambilkan dari dana retribusi PBB desa Manyaran pada tahun 2011. D ungkapkan oleh Om Cey, “Sudah waktunya RT, RW, BPD dan perangkat mendapat perhatian dari desa, namun saya harap pembagian baju ini jangan dilihat dari nilainya tapi kita berharap dapat dilihat dari niatan kami untuk memberi perhatian pada mereka”, tegas Om Cey. (isa/supe)

Jumat, 22 Juli 2011

Adik Bupati Nganjuk Terjerat Korupsi

Surabaya - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menetapkan empat tersangka dugaan korupsi senilai Rp 336 juta proyek irigasi sekunder saluran Ketandan Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk.

Salah satu tersangka yakni Lukman Hakim sebagai pelaksana proyek PT Bakti Ikhsani Perdana (BIP). Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni Direktur PT BIP Tarmizi Faizal, Konsultan Pengawas PT Arsitekniqiu, Anjar amsul Anwar dan pejabat pembuat komitmen Dinas PU Pengairan Pemkab Nganjuk Sunyoto Hadi Prayitno.

"Mereka diduga melakukan penyimpangan pada proyek irigasi sekunder ketandan di Kecamatan Lengkong," kata Kasi Penyidikan Pidsus, Ketut Suwadi Artha saat jumpa pers dengan Kasi Penkum Muljono di kantor kejati, Jalan Ahmad Yani, Kamis (14/7/2011).

Proyek pengairan yang dikerjakan tahun 2009 melalui dana stimulus Dinas Pengairan, menelan dana sekitar Rp 1.936.235.000. Namun setelah diselidiki, ada penyimpangan pengerjaan proyek, diantaranya tidak sesuai bestek.

Saluran irigasi sepanjang 2,3 Km itu juga ditemukan pengurangan volume pengerjaan, volume pondasi yang harusnya dari 50 cm menjadi 30 cm. Juga ada temuan kemiringan plengsengan yang harusnya dibuat 20 tapi dilapangan ditemukan antara 9-15.

Hasil temuan dari tim ITS, penyidik meminta bantuan BPK untuk menilai kerugian negaranya. Hasilnya, ditemukan kerugian negara sekitar Rp 336.556.070

"Kami mendatangkan tim ahli dari ITS. Setelah dihitung terdapat kekurangan volume dan pengerjaannya tidak sesuai bestek," tuturnya.

Meski telah menetapkan tersangka, adik bupati itu bersama tiga tersangka lainnya tidak ditahan. Alasannya, tersangka mempunyai iktikad baik mengembalikan uang negara.

"Bukan karena adiknya bupati, tapi tersangka pro aktif mengembalikan keuntungan," jelasnya.

2011, KPK Jerat 20 Kepala Daerah

Surabaya - Penyakit korupsi masih menjangkit kepala daerah seperti bupati, walikota maupun gubernur. Hingga Juli 2011 ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat 20 kepala daerah yang terlibat korupsi.  "Kita sudah menangani 20 kepala daerah yang tersangkut korupsi," kata fungsional Humas KPK kepada wartawan di Balaikota Surabaya, Jumat (15/7/2011).
Irsyad Prakarsa mengatakan dari 20 kepala daerah seperti gubernur, bupati maupun walikota yang terlibat korupsi, diantaranya Bupati Tomohon, Bupati Pematang Siantar, dan Nias. "20 Kasus sudah berjalan. Saat ini penyidikan 5 kepala daerah seperti Tomohon, Nias, Pematang Siantar," tuturnya.
Irsyad menuturkan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah diantaranya kasus markup pengadaan. "Kasusnya varitif nggak selalu suap, ada juga yang mark-up pengadaan," ujarnya. Ia menambahkan, kepala dinas yang mengetahui tentang penyimpangan dan penyelewengan dana APBD, juga ikut diperiksa. "Mereka kan tahu tentang aliran dana itu, meski ranhanya berbeda," jelasnya.

Selasa, 19 Juli 2011

Ratusan Atlet dan Official Muntah-muntah

Kediri,Pasopati - Ratusan atlet dan official cabang olahraga (Cabor) pecak silat Pekan Olahraga Provinsi Jawa Timur (Porprov Jatim) III/2011 mendadak muntah-muntah, setelah mengkonsumsi makanan yang sudah basi. Mereka berasa dari tiga kontingen, Kabupaten Sumenep, Magetan, dan Pasuruhan.

Ramli, selaku official Kabupaten Bangkalan menyatakan, kecewa terhadap panitia penyelenggara yang tidak mementingkan kesehatan para atlet dan official demikian kutip montera.com, senin 18 Juli 2011. "Sebenarnya tidak hanya hari ini kami disuguhi makanan basi. Tetapi, sejak awal yaitu tanggal 14 Juli," kata Ramli, Minggu (17/7/2011)

Kata Ramli, semua official telah komplin. Mulai dari komplin lisan hingga pernyataan melalui tulisan. Kenyataanya, panitia mengabaikan. Bahkan, pada jatah makan siang ini, lebih parah.

" Nasinya lembek, lauk-pauknya berlendir, bahkan, tahunya berjamur. Semuanya tidak ada mau makan. Kami memilih membeli dari luar," terang Ramli

Sebenarnya, tidak hanya tiga kontingen yang mengalami muntah muntah. Tetapi seluruh kontingen yang hadir dan mengkonsumsi makanan dari Katering Mirasa 2 langsung muntah. Akhirnya, seluruh makanan tersebut ditumpuk diatas meja, dan tidak ada yang bersedia mengkonsumsinya.

Ratusan atlet dan official yang muntah-muntah dan mengeluhkan sakit kepala langsung memperoleh perawatan tim kesehatan. Saat ini, para official tim dari masing-masing kontingen tengah membahas persoalan tersebut di Wisma Betlehem, yang berada di Desa Puhsarang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.(*)

Kejaksaan Negeri Kediri Akan Usut Ridwan Hisjam

Kediri,Pasopati - Kejaksaan Negeri Kediri akan menindaklanjuti permintaan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya untuk mengusut keterlibatan Wakil Bendahara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Ridwan Hisjam dalam kasus dugaan korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Kediri. Kejaksaan  berniat mencari bukti-bukti baru guna mengusut tuntas kasus itu.
"Kta cari bukti bukti baru apakah memang betul kaitanya Ridwan. Tetapi kuncinya itu ada di Mundir (yunior Ridwan Hisjam, red)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kediri Badri Baedowi, Sabtu (16/7/2011)

Badri mengungkapkan persoalan itu tidak gampang. Pasalnya, dalam kasus itu alirannya terputus pada Rumiyanto (Totok), staf Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Jatim yang sudah meninggal dunia. Sehingga kejaksaan tidak dapat melakukan konfirmasi atau pemeriksaan terhadap Totok

menurut Badri, keterangan dari Totok sangat diperlukan. Pasalnya, Mundzir mengaku, saat membubuhkan rekomendasi, proposal pengajuan dana Jasmas oleh terdakwa Choirul, Mundzir menyampaikan melalui Rumiyanto (Totok), staf Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Jatim yang diperbantukan di ruang Wakil Ketua DPRD Jatim, sekitar Januari 2008 lalu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya jika, dana yang direkomendasikan untuk cair sebesar Rp 75 juta. Menurut keterangan Munzir, dana itu yang cair pada April 2008 lalu itu sebian besar yaitu, Rp 62,5 juta, diserahkan dirinya (selaku penghubung dari pemohon ke dewan) kepada Totok. Sementara Rp 12,5 juta dipakai Choirul selaku Ketua LSM yang mengajukan bantuan dana.

Mundzir mengatakan, potongan uang tersebut akan dipakai untuk koordinasi. Ridwan Hisjam sendiri tidak mengetahui adanya pemotongan uang sebesar Rp 62,5 juta oleh Totok. Bahkan, saat didesak hakim, dia bersikukuh kalau dirinya tidak tahu-menahu. Bahkan  Ridwan Hisjam membantahnya. Dia menegaskan tidak menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi bersama anak cucunya. (sumber: montera.com)

Kejaksaan Kediri Akan Usut Keterlibatan Ridwan Hisjam

Kediri,Pasopati - Kejaksaan Negeri Kediri akan menindaklanjuti permintaan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya untuk mengusut keterlibatan Wakil Bendahara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Ridwan Hisjam dalam kasus dugaan korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Kediri. Kejaksaan  berniat mencari bukti-bukti baru guna mengusut tuntas kasus itu.
"Kta cari bukti bukti baru apakah memang betul kaitanya Ridwan. Tetapi kuncinya itu ada di Mundir (yunior Ridwan Hisjam, red)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kediri Badri Baedowi, Sabtu (16/7/2011)

Badri mengungkapkan persoalan itu tidak gampang. Pasalnya, dalam kasus itu alirannya terputus pada Rumiyanto (Totok), staf Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Jatim yang sudah meninggal dunia. Sehingga kejaksaan tidak dapat melakukan konfirmasi atau pemeriksaan terhadap Totok

menurut Badri, keterangan dari Totok sangat diperlukan. Pasalnya, Mundzir mengaku, saat membubuhkan rekomendasi, proposal pengajuan dana Jasmas oleh terdakwa Choirul, Mundzir menyampaikan melalui Rumiyanto (Totok), staf Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Jatim yang diperbantukan di ruang Wakil Ketua DPRD Jatim, sekitar Januari 2008 lalu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya jika, dana yang direkomendasikan untuk cair sebesar Rp 75 juta. Menurut keterangan Munzir, dana itu yang cair pada April 2008 lalu itu sebian besar yaitu, Rp 62,5 juta, diserahkan dirinya (selaku penghubung dari pemohon ke dewan) kepada Totok. Sementara Rp 12,5 juta dipakai Choirul selaku Ketua LSM yang mengajukan bantuan dana.

Mundzir mengatakan, potongan uang tersebut akan dipakai untuk koordinasi. Ridwan Hisjam sendiri tidak mengetahui adanya pemotongan uang sebesar Rp 62,5 juta oleh Totok. Bahkan, saat didesak hakim, dia bersikukuh kalau dirinya tidak tahu-menahu. Bahkan  Ridwan Hisjam membantahnya. Dia menegaskan tidak menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi bersama anak cucunya. (sumber: montera.com)

DPPKAD Kota Kediri Dipastikan Gagal penuhi Target

Kediri, Pasopati - Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) Kota Kediri dipastikan gagal mencapai target pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun ini. Sebab, dari target Rp 12.957.598,000,00 , sampai saat ini baru terealisasi Rp 5.700.816.114,00 atau sekitar 44 persen. Padahal jatuh tempo pembayaran PBB pada 31 Juli mendatang. Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Pendataan Kabidpendataan DPPKA Kota Kediri H. Sulistyo Ponco Putro, selain itu, masih ada tunggakan komulatif sejak tahun 2002 hingga tahun 2010 sebesar Rp 12,7 milliar. Sedangkan tunggakan tahun ini sebesar Rp 3,4 milliar. " Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Pajak target kita sebesar Rp 39 milliar, sedangkan target bakunya Rp 16 milliar. Setiap tahunnya pasti membengkak, karena tunggakan dari tahun ke tahun terus bertambah," kata H Sulistyo, Jumat (15/7/2011) Dari tunggakan komulatif selama delapan tahun terakhir, yang paling besar terjadi pada tahun tahun 2009 yaitu sebesar Rp 2 milliar. H Sulstyo mengaku, banyak faktor yang melatar belakangi Wajib Pajak (WP) tidak membayar pajak secara tepat waktu. " Bisa terjadi karena, wajib pajak tidak sedang berada di tempat ketika Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) turun. Akhirnya, SPPT kembali ke keluarahan. Kemudian, bisa juga karena wajib pajak memang bandel. Mereka sengaja tidak membayar pajak dan masih banyak faktor lainnya," terangnya. Pemerintah menetapkan denda sebesar Rp 2 persen per bulan kepada wajib pajak yang menunggak terhitung setelah jatuh tempo. Sehingga, tunggakan itu terus menerus bertambah seiring dengan lamanya waktu pelunasan. Hal ini pula yang menjadi penyebab tunggakan PBB setiap tahunnya menjadi membengkak. Untuk itu, DPPKA tengah giat melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, wajib pajak. Beberapa langkah yang ditempuh selama ini yaitu dengan ledang menggunakan mobil keliling Kota Kediri, serta memberikan reward kepada pelunas pajak. (*)

Warta Pasopati News Sebelumnya

  © PASOPATI Online ...Berita Informatif.Dan . Akuntabel

Ke : HALAMAN UTAMA