Jumat, 22 Juli 2011

Adik Bupati Nganjuk Terjerat Korupsi

Surabaya - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menetapkan empat tersangka dugaan korupsi senilai Rp 336 juta proyek irigasi sekunder saluran Ketandan Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk.

Salah satu tersangka yakni Lukman Hakim sebagai pelaksana proyek PT Bakti Ikhsani Perdana (BIP). Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni Direktur PT BIP Tarmizi Faizal, Konsultan Pengawas PT Arsitekniqiu, Anjar amsul Anwar dan pejabat pembuat komitmen Dinas PU Pengairan Pemkab Nganjuk Sunyoto Hadi Prayitno.

"Mereka diduga melakukan penyimpangan pada proyek irigasi sekunder ketandan di Kecamatan Lengkong," kata Kasi Penyidikan Pidsus, Ketut Suwadi Artha saat jumpa pers dengan Kasi Penkum Muljono di kantor kejati, Jalan Ahmad Yani, Kamis (14/7/2011).

Proyek pengairan yang dikerjakan tahun 2009 melalui dana stimulus Dinas Pengairan, menelan dana sekitar Rp 1.936.235.000. Namun setelah diselidiki, ada penyimpangan pengerjaan proyek, diantaranya tidak sesuai bestek.

Saluran irigasi sepanjang 2,3 Km itu juga ditemukan pengurangan volume pengerjaan, volume pondasi yang harusnya dari 50 cm menjadi 30 cm. Juga ada temuan kemiringan plengsengan yang harusnya dibuat 20 tapi dilapangan ditemukan antara 9-15.

Hasil temuan dari tim ITS, penyidik meminta bantuan BPK untuk menilai kerugian negaranya. Hasilnya, ditemukan kerugian negara sekitar Rp 336.556.070

"Kami mendatangkan tim ahli dari ITS. Setelah dihitung terdapat kekurangan volume dan pengerjaannya tidak sesuai bestek," tuturnya.

Meski telah menetapkan tersangka, adik bupati itu bersama tiga tersangka lainnya tidak ditahan. Alasannya, tersangka mempunyai iktikad baik mengembalikan uang negara.

"Bukan karena adiknya bupati, tapi tersangka pro aktif mengembalikan keuntungan," jelasnya.

Warta Pasopati News Sebelumnya

  © PASOPATI Online ...Berita Informatif.Dan . Akuntabel

Ke : HALAMAN UTAMA