Surabaya - Polda Jatim melarang keras aksi sweeping tempat hiburan malam yang dilakukan organisasi masyarakat (ormas) pada saat bulan Ramadan. Apabila aksi sweeping tetap dilakukan, Polda Jatim akan memberikan sanksi keras.
"Oh itu (sweeping) tidak boleh. Dilarang keras ormas-ormas mengambil tindakan kepolisian," kata Kabid Humas Polda Jatim, Selasa (26/7/2011).
Kombes Pol Rachmat Mulyana mengatakan, yang mempunyai kewenangan dan pemeriksaan adalah kepolisian. Jika ada ormas yang bertindak sendiri dan melanggar aturan, pihaknya tidak segan-segan memberikan tindakan tegas.
"Ini saya sampaikan, mana kala ada ormas yang bertindak di luar aturan, akan kita tindak tegas. Siapapun ormasnya," jelasnya.
"Oh itu (sweeping) tidak boleh. Dilarang keras ormas-ormas mengambil tindakan kepolisian," kata Kabid Humas Polda Jatim, Selasa (26/7/2011).
Kombes Pol Rachmat Mulyana mengatakan, yang mempunyai kewenangan dan pemeriksaan adalah kepolisian. Jika ada ormas yang bertindak sendiri dan melanggar aturan, pihaknya tidak segan-segan memberikan tindakan tegas.
"Ini saya sampaikan, mana kala ada ormas yang bertindak di luar aturan, akan kita tindak tegas. Siapapun ormasnya," jelasnya.