Kediri, Pasopati - Kalangan DPRD Kota Kediri mempertanyakan legalitas (badan hukum, red) kesebelasan Persik Kediri. Pasalnya, meski Pemerintah Kota (Pemkot) setempat sudah mengucurkan dana milliaran rupiah, tetapi tim berjuluk Macan Putih justru belum memiliki legalitas yang terakui PSSI. Buktinya, untuk memenuhi syarat legalitas masuk ke liga profesional level I, Persik terpaksa merger dengan Minangkabau FC, peserta Liga Primer Indonesia (LPI).
" Tiga tahun lalu Persik memperoleh hibah dana melalui KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia). Anggaran itu diperuntukkan untuk mengurus legalitas Persik berupa Perseoran Terbatas (PT). Tetapi kenyatannya, Persik justru menggunakan badan hukum milik Minangkabau FC," ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Muzer Zaidib kutip beritajatim.com, Jumat (26/8/2011)
Informasi yang didapat, besar dana hibah yang sudah disetujui itu sekitar Rp 5 milliar. Anggaran itu diusulan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2008 lalu.
Saat itu, Persik berkompetisi di ajang Indonesia Super League (ISL). Komisi C DPRD Kota Kediri berniat memanggil jajaran pengurus KONI untuk mempertanganya perihal itu. Saat ini, dewan tengah mengurus surat pemanggilan terhadap KONI. Terpisah, Ketua KONI Kota Kediri Heru Marwanto mengatakan, pihaknya akan segera mendalami hal tersebut.
" Kita akan cari bukti-bukti laporan terdahulu. Sebab, saya baru didefinitifkan sebagai Ketua Koni pada 2009 lalu," ungkap Heru. (sumber : beritajatim.com)
Warta Pasopati News Sebelumnya
-
Kediri – Kepala Desa Manyaran Tumidjan ( Om Cey ) pada hari Rabo, 13 Juli 2011 melakukan sosialisasi lanjutan tentang Alokasi Dana Desa (ADD...
-
Kapolsek : “Kasus Terus Berlanjut” KEDIRI – Kasus perusakan saluran irigasi desa Ngablak Kecamatan Banyakan yang di bangun oleh PNPM MPd ta...
-
Kediri, Pasopati - Lebih dari 50 anak di bawah umur di Eks Karesidenan Kediri tidak bisa merayakan hari raya Idul Fitri bersama keluarga di...
-
Kediri, Pasopati – Paguyuban Waranggono Mekar Sari Desa Banyuanyar Kecamatan Gurah kabupaten Kediri setelah hampir lima tahun tanpa ada sent...
-
Kediri, Pasopati – Wayang Mbah Gandrung merupakan wayang kayu yang ada di Desa Pagung Kecamatan Semen Kabupaten Kediri. Wayang Mbah Gandrung...
-
Surabaya - Polda Jatim melarang keras aksi sweeping tempat hiburan malam yang dilakukan organisasi masyarakat (ormas) pada saat bulan Ramada...
-
Kediri, Pasopati - Sebanyak 750 personil gabungan Polri, TNI dan keamanan dikerahkan untuk mengamankan pelaksanaan sedekah perusahaan rokok...
-
Kediri - Jaranan pada jaman dahulu adalah selalu bersifat sakral. Maksudnya selalu berhubungan dengan hal-hal yang sifatnya gaib. Selain unt...
-
Kediri, Pasopati - Warga Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, sekitar pukul 09.45 Senin (19/9/11) mendatangi kantor DPRD Kota K...
-
Kediri, Pasopati - Kalangan DPRD Kota Kediri mempertanyakan legalitas (badan hukum, red) kesebelasan Persik Kediri. Pasalnya, meski Pemerin...