Kediri, Pasopati - Kalangan DPRD Kota Kediri mempertanyakan legalitas (badan hukum, red) kesebelasan Persik Kediri. Pasalnya, meski Pemerintah Kota (Pemkot) setempat sudah mengucurkan dana milliaran rupiah, tetapi tim berjuluk Macan Putih justru belum memiliki legalitas yang terakui PSSI. Buktinya, untuk memenuhi syarat legalitas masuk ke liga profesional level I, Persik terpaksa merger dengan Minangkabau FC, peserta Liga Primer Indonesia (LPI).
" Tiga tahun lalu Persik memperoleh hibah dana melalui KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia). Anggaran itu diperuntukkan untuk mengurus legalitas Persik berupa Perseoran Terbatas (PT). Tetapi kenyatannya, Persik justru menggunakan badan hukum milik Minangkabau FC," ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Muzer Zaidib kutip beritajatim.com, Jumat (26/8/2011)
Informasi yang didapat, besar dana hibah yang sudah disetujui itu sekitar Rp 5 milliar. Anggaran itu diusulan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2008 lalu.
Saat itu, Persik berkompetisi di ajang Indonesia Super League (ISL). Komisi C DPRD Kota Kediri berniat memanggil jajaran pengurus KONI untuk mempertanganya perihal itu. Saat ini, dewan tengah mengurus surat pemanggilan terhadap KONI. Terpisah, Ketua KONI Kota Kediri Heru Marwanto mengatakan, pihaknya akan segera mendalami hal tersebut.
" Kita akan cari bukti-bukti laporan terdahulu. Sebab, saya baru didefinitifkan sebagai Ketua Koni pada 2009 lalu," ungkap Heru. (sumber : beritajatim.com)
Warta Pasopati News Sebelumnya
-
Kediri, Pasopati – Peraturan dan perundangan di era desentralisasi memperlihatkan komitmen politik pemerintah untuk menata kembali dan meni...
-
Kediri – Kepala Desa Manyaran Tumidjan ( Om Cey ) pada hari Rabo, 13 Juli 2011 melakukan sosialisasi lanjutan tentang Alokasi Dana Desa (ADD...
-
Program ini dikabupaten Kediri dan sekitarnya telah digulirkan sejak tahun 2003, dengan nama Program Pengembangan Kecamatan (PPK). Program s...
-
Sebagai Implementasi Pendidikan Karakter Bangsa. Kediri, PasOpati – Seiring dengan laju dan perkembangan informasi dan tehnologi, yang di ...
-
BOJONEGORO-PasOpati, Gedung SD Negeri Ngulanan I di Desa Ngulanan, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jatim rusak parah, sehingga hampi...
-
Hubungan antara pelaku program ini dan pemerintahan baik ditingkat kabupaten maupun desa seharusnya bersifat simbiosis mutualisme, yaitu hub...
-
NGANJUK - Sebanyak 19 desa di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, krisis air, hingga warga terpaksa mengandalkan pasokan air dari PDAM untuk keb...
-
Surabaya - Polda Jatim melarang keras aksi sweeping tempat hiburan malam yang dilakukan organisasi masyarakat (ormas) pada saat bulan Ramada...
-
BOJONEGORO-PasOpati, Gedung SD Negeri Ngulanan I di Desa Ngulanan, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jatim rusak parah, sehingga hamp...
-
Kediri, Pasopati - Kejaksaan Negeri Kediri akan menindaklanjuti permintaan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya u...