Sabtu, 27 Agustus 2011

DPRD Kediri Kota, Menyoal Persik

Kediri, Pasopati - Kalangan DPRD Kota Kediri mempertanyakan legalitas (badan hukum, red) kesebelasan Persik Kediri. Pasalnya, meski Pemerintah Kota (Pemkot) setempat sudah mengucurkan dana milliaran rupiah, tetapi tim berjuluk Macan Putih justru belum memiliki legalitas yang terakui PSSI. Buktinya, untuk memenuhi syarat legalitas masuk ke liga profesional level I, Persik terpaksa merger dengan Minangkabau FC, peserta Liga Primer Indonesia (LPI).
" Tiga tahun lalu Persik memperoleh hibah dana melalui KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia). Anggaran itu diperuntukkan untuk mengurus legalitas Persik berupa Perseoran Terbatas (PT). Tetapi kenyatannya, Persik justru menggunakan badan hukum milik Minangkabau FC," ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Muzer Zaidib kutip beritajatim.com, Jumat (26/8/2011)
Informasi yang didapat, besar dana hibah yang sudah disetujui itu sekitar Rp 5 milliar. Anggaran itu diusulan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2008 lalu.
Saat itu, Persik berkompetisi di ajang Indonesia Super League (ISL). Komisi C DPRD Kota Kediri berniat memanggil jajaran pengurus KONI untuk mempertanganya perihal itu. Saat ini, dewan tengah mengurus surat pemanggilan terhadap KONI. Terpisah, Ketua KONI Kota Kediri Heru Marwanto mengatakan, pihaknya akan segera mendalami hal tersebut.
" Kita akan cari bukti-bukti laporan terdahulu. Sebab, saya baru didefinitifkan sebagai Ketua Koni pada 2009 lalu," ungkap Heru. (sumber : beritajatim.com)

Warta Pasopati News Sebelumnya

  © PASOPATI Online ...Berita Informatif.Dan . Akuntabel

Ke : HALAMAN UTAMA